Free Widgets

Jumat, 21 Juni 2013

PPDB 2013

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang Nomor 01 Tahun 2013
Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pindahan di Kab. Tangerang

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP dan Yang Sederajat

Waktu dan syarat-syarat

  1. Penerimaan peseta didik baru sekolah menengah pertama dan sederajat jalur pendidikan formal harus berasaskan objektivitas, transfaransi, dan akuntabilitas, dan tidak diskriminatif. (Pasal 8 ayat 1)
  2. Pendaftaran Peserta Didik Baru tanggal 1-3 Juli 2013
  3. Pendaftaran mulai pukul 09.00 s.d. 12.00
  4.  Usia yang dapat diterima setinggi-tingginya 18 tahun.
  5. Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat atau paket A.
  6. Keputusan Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi Peserta Didik Baru dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. (Pasal 8 ayat 9)
  7. SMP dan yang sederajat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi bidang sains, seni, dan olahraga sekurang-kurangnya peringkat I, II, dan III, berdasarkan program dan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan piagam atau surat sertifikat atau surat keterangan dari dinas atau kantor kementerian agama.
  8. Rapat Pertimbangan Calon Peserta didik Baru pada tanggal 4 Juli 2013.
  9. Penetapan Calon Peserta Didik Baru menjadi Peserta Didik Baru tanggal 5 Juli 2013.
  10. Pengumuman Calon Peserta Didik Yang Diterima tanggal 16 Juli 2013.

Daya Tampung dan Rombel

  • Daya Tampung SMP, SMA, SMK, yang diselenggarakan pemerintah daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
  •  Jumlah siswa setiap Rombel 40 (empat puluh) orang.

Calon Peserta Didik Luar Daerah

  • Calon peserta didik baru yang berasal dari luar daerah yang dapat diterima sebagai peserta didik baru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah setinggi-tingginya 5 (lima) persen dari daya tampung.

Mekanisme

  • Panitia penerimaan peserta didik baru memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen calon peserta didik;
  • Panitian penerimaan peserta didik baru mengumumkan jurnal harian kepada pendaftar, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya setiap hari mulai pukul 15.30, melalui papan pengumuman atau media teknologi informasi dan komunikasi;
  • Kepala Satuan Pendidikan segera melaporkan jumlah pendaftar dan kelebihan jumlah pendaftar dibandingkan daya tampung kepada UPT atau Kepala Dinas atau Kepala Kantor Kementerian Agama
  • Kepala Satuan Pendidikan bersama dewan guru melaksanakan rpat pertimbangan calon peserta didik baru menjadi peserta didik baru.



4 komentar:

densoy mengatakan...

update harianya saya tunggu pak ibu trimakasih

Sekolah MPA mengatakan...

udah jam 16.40 wib, jurnal hariannya koq belum muncul ?

Unknown mengatakan...

Jurnal hariannya mana yah??
Kok ga update nih....

Unknown mengatakan...

bapak / ibu mohon di upload untuk pengumuman siswa yang telah dinyatakan lulus sebagai siswa baru smp n 1 cikupa

agar kami bisa melihat hasil adek2 kami yang tes PPDB

terima kasih